Selasa, 09 April 2013

Laporan Tahunan Bank Umum


Laporan Tahunan adalah laporan lengakp mengenai kinerja suatu bank dalam kurun waktu satu tahun. Laporan Tahunan sekurang-kurangnya mencangkup :
a. Informasi umum yang meliputi antara lain :
  • Kepengurusan
  •  Kepemilikan
  •  Perkembangan usaha bank dan kelompok usaha bank
  • Strategi dan kebijakan manajemen
 Laporan manajemen, minimal mencangkup: struktur organisasi, aktivitas utama, teknologi informasi, produk dan jasa yang ditawarkan-termasuk penyaluran kredit usaha kecil-jarinagn kerja dan mitra usaha dalam dan luar negeri, jumlah, jenis dan lokasi kantor, SDM, kepemilikan direksi, komisaris dan pemegang saham dalam kelompok usaha bank.
b. Laporan keuangan Tahunan Bank yaitu laporan keuangan akhir tahun bank yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Laporan keuangan Tahunan meliputi Laporan Keuangan Individu Bank dan Laporan Keuangan Konsolidasi yang terdiri dari :
  •  Neraca
  •  Laporan Laba Rugi
  •  Laporan Perubahan Ekuitas
  •  Laporan Arus Kas
Catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang Komitmen dan Kontijensi.

c. Laporan keuangan Perusahaan Induk dibidang keuangan (financial holding company) adalah badan hukum yang dibentukoleh Preusahaan Induk untuk mengkonsolidasikan seluruh aktivitas perusahaan induk atau kelompok uasha yang bergerak di bidang keuangan atau kelompok usaha dibidang pengendalian aktivitas perusahaan induk.

d. Opini dari Akutan Publik.

e. Seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi Triwulan.

f. Seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia yang berlaku.

g. Jenis resiko dan potensi kerugian (risk exposure) yang dihadapi bank serta praktek manajemen resiko yang diterapkan bank.

h. Informasi lain.
Laporan Tahunan wajib dibuat untuk 1 tahun buku (tahun takwin) dan disajikan sekurang-kurangnya dengan perbandingan 1 tahun buku sebelumnya dan wajib disampaikan kepada pemegang saham dan sekurang-kurangnya kepada :

a. Bank Indonesia
b. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
c. Lembaga Pemeringkat di Indonesia
d. Asosiasi Bank-bank di Indonesia
e. Institu Bankir Indonesia (IBI)
f. 2 (dua) Lembaga Penelitian di bidang ekonomi dan keuangan
g. 2 (dua) Majalah ekonomi dan keuangan, selambat-lambatnya 5 bulan setelah tahun buku berakhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar