Selasa, 09 April 2013

NERACA BANK UMUM


Pos-pos Neraca Bank Umum meliputi pos-pos sisi Aktiva (Assets) dan Passiva (Liabilities) yang di susun berdasarkan tingkat kelancarannya sesuai dengan standar akuntansi secara umum sebagai berikut:
Aktiva :

1. Kas
Pos ini meliputi semua kas, baik rupiah maupun valuta asing (valas) yang dimiliki bank termasuk kantornya di luar negri.

2. Penempatan pada Bank Indonesia
Pos ini meliputi salodo giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia dan Call money pada Bank Indonesia atau Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) dan penempatan lainnya pada Bank Indonesia.

3. Giro pada bank lain
Pos ini meliputi saldo giro bank yang bersangkutan pada bank lainnya baik dalam rupiah maupun dalam valas.


4. Penempatan pada bank lain
Pos ini meliputi semua dana yang ditempatkan pada bank lain dalam bentuk : Interbank call money, Tabungan, Deposit on call, Deposito berjangka, serta Sertifikat deposito pada bank lain dalam rupiah dan valas

5. Surat Berharga yang dimiliki
Pos ini meliputi semua surat dalam rupiah atau valas yang dimiliki bank. Klasifikasi Surat Berharga yang dimiliki dapat dibedakan menurut tujuan kepemilikannya yaitu : Diperdagangkan, Tersedia untuk dijual, dan dimiliki Hingga Jatuh Tempo. Surat berharga disajikan sebesar bernilai wajarnya (untuk surat berharga yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan dan tersedia untuk dijual) dan didasarkan atas biaya perolehan setelah amortisasi permi atau diskonto (untuk surat berharga yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo).
Surat Berharga yang dimiliki tersebut antara lain terdiri dari :
a. Surat Berharga Pasar Uang :
• Promes
• Wesel
• Surat Berharga Komersial (Commercial Paper/CP)
• Medium Term Notes (MTN)
• Floating Rate Notes (FRN)
• Lainnya
b. Surat Berharga Pasar Modal, terdiri dari : Reksadana dan Obligasi

6. Obligasi Pemerintah
Meliputi semua obligasi terbitan pemerintah (Obligasi Negara) yang dimiliki bank naik dalam rangka rekapitalisasi perbankan maupun lelang. Obligasi Negara tersebut dibedakan menurut tujuan kepemilikan :
• Diperdagangkan,
• Tersedia untuk dijual,
• Dimiliki hingga jatuh tempo.

7. Surat yang dibeli dengan janji dapat dijual kembali (reverse repo)
Meliputi transaksi jual-beli surat berharga dimana bank berjanji menjual kembali surat berharga yang dibeli tersebut kepada penjual sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan (reverse repo). Transaksi ini terdiri dari rupiah dan valas.

8. Tagihan derivative
Meliputi transaksi yang berupa tagihan yang timbul dari transaksi derivative.

9. Kredit yang diberikan
Terdiri dari saldo (outstanding) Kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur baik kepada pihak terkait maupun tidak terkait dengan bank dalam rupiah dan valas. Kredit dapat diberikan dengan perjanjian kredit maupun tanpa perjanjian kredit.
a. Dengan perjanjian kredit antara lain :
• Dalam rangka pembiayaan bersama
• Dalam rangak restrukturisasi kredit
• Penyaluran kredit melalui lembaga lain (channeling)
• Kartu kredit
• Pengambil alihan kredit
• Surat Berharga dengan NPA (Note Purchase Agreement)
• Pembiayaan dengan prinsip syariah (Musyarakah, Mudharabah dan Piutang Murabah, Piutang Salam, dan Piutang Istisna).
b. Tanpa perjanjian kredit
• Giro bersaldo debet
• Tagihan atas transaksi perdagangan

10. Tagihan akseptasi
Berasal dari tagihan akseptasi kepada pihak lain.

11. Penyertaan
Pos ini merupakan penyertaan dana kepada bank lain dan lembaga keuangan bukan bank.

12. Pendapatan yang masih akan diterima
Pos ini antara lain meliputi pendapatan bunga yang akan diterima.

13. Biaya dibayar dimuka
Pos ini memuat beban yang telah di bayar di muka.

14. Uang muka pajak
Pos ini memuat pajak yang dibayar di muka.

15. Aktiva pajak tangguhan

16. Aktiva Tetap
Pos ini meliputi nilai tanah, gedung, dan inventaris yang dimiliki bank.

17. Aktiva Sewa Guna Usaha
Meliputi aktiva yang diperoleh atas sewa guna usaha

18. Agunan yang diambil alih
Meliputi agunan yang diambil alih oleh bank.

19. Aktiva lain-lain
Yang dimasukkan ke dalam pos ini adalah :
a. Emas dan mata uang emas
b. Commemorative coin
c. Margin deposit
d. Setoran jaminan dalam rangka transaksi perdagangan
e. Cek perjalanan (Travellers’ Check) yangdi beli
f. Aktiva mubara
g. Tagihaninkaso
h. Talangan dalam rangka program pemerintah
i. Dana pelunasan obligasi
j. Goodwill
k. Hasil offsetting kredit antar kantor pasiva dan antar kantor aktiva

Pasiva

Pos-pos neraca yang terdapat pada posisi pasiva bank terdiri dari :
1. Giro
Pos ini meliputi semua saldo giro dalam rupiah dan valas milik masyarakat dalam bentuk :
a. Giro yang dapat ditarik sewaktu-waktu
b. Giro dalam rangka custodian
c. Giro yang di blokir dalam rangka : escrow account; dan setoran jaminan.

2. Kewajiban segera lainnya
Meliputi : kewajiban kepada pemerintah yang belum dipindah bukukan, bunga simpanan berjangka yang telah jatuh tempo, dan transfer.

3. Tabungan
Meliputi semua saldo tabungan dalam bentuk : Tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu dan Tabungan berjangka.

4. Simpanan Berjangka
Meliputi Simpanan Berjangka dalam rupiah dan valas yang dimiliki oleh pihak terkait dengan bank dan pihak lain yaitu : Deposit on call dan Deposito Berjangka lainnya.

5. Sertifikat Deposito
Pos ini berisi Sertifikat Deposito yang diterbitkan bank dalam rupiah dan valas.

6. Simpanan dari bank lain
Pos ini meliputi semua kewajiban ke bank lain dalam bentuk :
a. Giro
b. Interbank call money
c. Tabungan
d. Deposit on call
e. Deposito Berjangka
f. Sertifikat Deposito

7. Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)
Meliputi transaksi jual-beli surat berharga dimana bank berjanji membeli kembali surat berharga yang dijualnya tersebut dari pembeli sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan (reverse repo). Transaksi ini terdiri dari rupiah dan valas.


8. Kewajiban derivatif
Meliputi semua transaksi derifatif yang mengakibatkan timbulnya kewajiban.

9. Kewajiban akseptasi
Pos ini berisi kewajiban yang timbul dari akseptasi bank.

10. Surat Berharga yang diterbitkan
Meliputi semua kewajiban yang antara lain berasal dari penerbitan Surat Berharga oleh bank dalam rupiah dan valas, baik dalam bentuk surat berharga pasar uang maupun surat berharga pasar modal.
a. Surat Berharga Pasar Uang
 Promes
 Wesel
 Surat Berharga Komersial (Commercial Paper, CP)
 Medium Term Notes (MTN)
 Floating Rate Notes (FRN)
 Lainnya
b. Surat Berharga Pasar Modal
 Reksadana
 Obligasi
 Lainnya
c. Cek perjalanan (Traveller’s Check) yang telah dijual.

11. Pinjaman yang diterima
Pos ini berisi kewajiban kepada :
a. Bank Indonesia dalam bentuk :
 Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.
 Kredit Likuiditas BI dalam rangka KUK
 Pinjaman Two Step Loan
 Fasilitas Diskonto
 Surat Berharga Pasar Uang
 Dalam rangka talangan utang dan perdagangan luar negeri.

b. Lainnya baik pihak terkait dengan bank maupun pihak lain dalam Rupiah dan Valas.

12. Esitmasi kerugian komitmen dan kontinjensi
Berisi penyisihan penghapusan untuk transaksi rekening administrative.

13. Kewajiban Sewa Guna Usaha
Berisi kewajiban yang berasal dari sewa guna usaha (leasing)

14. Beban yang harus dibayar
Pos ini meliputi semua kewajiban kepada bank dan pihak lain berupa beban bunga yang masih harus dibayar.

15. Taksiran pajak penghasilan
Pos ini berisi kewajiban pajak penghasilan bank berdasarkan perkiraan.

16. Kewajiban pajak tangguhan
Pos ini berisi kewajiban pajak bank yang ditangguhkan.

17. Kewajiban lain-lain
Pos ini meliputi kewajiban lain berupa :
a. Dividen yang belum dibayar
b. Setoran jaminan dalam transaksi perdagangan
c. Kewajiban karena transaksi perdagangan
d. Hasil offsetting Kredit Antar Kantor Pasiva dan Antar Kantor Aktiva

18. Pinjaman Subordinasi
Pos ini berisi kewajiban bank kepada pihak terkait dengan bank dan pihak lain dalam rangka Pinjaman Subordinasi.

19. Modal Pinjaman
Pos ini berisi kewajiban bank kepada pihak terkait dengan bank dan pihak lain berupa Modal Pinjaman.

20. Hak Minoritas
Pos ini berisi nilai kepemilikan bank pada perusahaan lain. Pos Hak Minoritas hanya diisi untuk kolom konsolidasi.

21. Ekuitas
Yang dinasukkan ke dalam pos ini terdiri dari :
a. Modal disetor
b. Agio (disagio)
c. Modal sumbangan
d. Selisih penjabaran laporan keuangan
e. Selisih penilaian kembali aktiva tetap
f. Laba (rugi) yang belum direalisasi dari barang berharga
g. Pendapatan komprehensif lainnya (Pos ini merupakan mark to market transaksi derivatifdengan tujuan hedging)
h. Saldo laba (rugi)

Laporan Tahunan Bank Umum


Laporan Tahunan adalah laporan lengakp mengenai kinerja suatu bank dalam kurun waktu satu tahun. Laporan Tahunan sekurang-kurangnya mencangkup :
a. Informasi umum yang meliputi antara lain :
  • Kepengurusan
  •  Kepemilikan
  •  Perkembangan usaha bank dan kelompok usaha bank
  • Strategi dan kebijakan manajemen
 Laporan manajemen, minimal mencangkup: struktur organisasi, aktivitas utama, teknologi informasi, produk dan jasa yang ditawarkan-termasuk penyaluran kredit usaha kecil-jarinagn kerja dan mitra usaha dalam dan luar negeri, jumlah, jenis dan lokasi kantor, SDM, kepemilikan direksi, komisaris dan pemegang saham dalam kelompok usaha bank.
b. Laporan keuangan Tahunan Bank yaitu laporan keuangan akhir tahun bank yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Laporan keuangan Tahunan meliputi Laporan Keuangan Individu Bank dan Laporan Keuangan Konsolidasi yang terdiri dari :
  •  Neraca
  •  Laporan Laba Rugi
  •  Laporan Perubahan Ekuitas
  •  Laporan Arus Kas
Catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang Komitmen dan Kontijensi.

c. Laporan keuangan Perusahaan Induk dibidang keuangan (financial holding company) adalah badan hukum yang dibentukoleh Preusahaan Induk untuk mengkonsolidasikan seluruh aktivitas perusahaan induk atau kelompok uasha yang bergerak di bidang keuangan atau kelompok usaha dibidang pengendalian aktivitas perusahaan induk.

d. Opini dari Akutan Publik.

e. Seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi Triwulan.

f. Seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia yang berlaku.

g. Jenis resiko dan potensi kerugian (risk exposure) yang dihadapi bank serta praktek manajemen resiko yang diterapkan bank.

h. Informasi lain.
Laporan Tahunan wajib dibuat untuk 1 tahun buku (tahun takwin) dan disajikan sekurang-kurangnya dengan perbandingan 1 tahun buku sebelumnya dan wajib disampaikan kepada pemegang saham dan sekurang-kurangnya kepada :

a. Bank Indonesia
b. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
c. Lembaga Pemeringkat di Indonesia
d. Asosiasi Bank-bank di Indonesia
e. Institu Bankir Indonesia (IBI)
f. 2 (dua) Lembaga Penelitian di bidang ekonomi dan keuangan
g. 2 (dua) Majalah ekonomi dan keuangan, selambat-lambatnya 5 bulan setelah tahun buku berakhir

Manajemen Perbankan (laporan keuangan bank)

Manajemen Bank

Salah satu aspek penting dalam pencapaian good corporate govermance (tata dikelola perusahaan yang baik) dalam perbankan Indonesia adalah transparansi kondisi keuangan Bank kepada public. Adanya transparansi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan public terhadap lembaga perbankan nasional. Selain itu, dalam menciptakan disiplin pasar (market discipline) perlu diupayakan peningkatan transparansi kondisi keuangan dan kinerja bank untuk memudahkan penilaian oleh pelaku pasar melalui publikasi laporan kepada masyarakat luas. Di sisi lain, peningkatan transparansi kondisi keuangan bank juga akan mengurangi informasi yang asimetris (asymmetric information) sehingga para pelaku pasar dapat memberikan penilaian yang wajar dan dapat mendorong terciptanya disiplin pasar (market discipline).

Sehubung dengan validitas dari informasi yang akan dipergunakan oleh public pada umumnya dan pelaku pasar pada khususnya maka diperlukan adanya suatu standar akuntansi yang digunakan oelh perbankan serta audit terhadap informasi keuangan yang disajikan. Oleh karena itu, dalam Peraturan Bank Indonesia dijelaskan aturan mengenai Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia serta hubungan antara bank, Akuntan Publik, serta Bank Indonesia. Untuk meningakatkan kualitas audit terhadap laporan keuangan bank, kompetensi dari akuntan public perlu ditingkatkan. Peningkatan kompetensi akuntan public tersebut akan dilakukan melalui sertifikasi oleh Bank Indonesia.

Ketentuan mengenai laporan keuangan konsolidasi bank, Perusahaan Induk di Bidang Keuangan dan perusahaan Induk Bank juga dilakukan sebagai bagian dari pemantauan Bank Indonesia terhadap kondisi bank secara konsolidasi (vonsilidated supervision). Bagi bank yang memiliki Anak perusahaan dan tergabung dalam suatu kelompok usaha, peningkatan transparansi kondisi keuangan bank juga mencangkup kondisi keuangan dari kelompok usaha Bank secara konsolidasi. Hal ini dilakukan mengingat adanya keterkaitan risiko dari kelompok usaha yang dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan Bank dan sejalan dengan amanat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 tahun 2004.



JENIS DAN BENTUK LAPORAN KEUANGAN

Dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001, bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan membentuk dan cakupan yang terdiri dari :
a. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
b. Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan
c. Laporan Keuangan Publikasi Bulanan; dan
d. Laporan Keuangan Konsilidasi.